Sejarah

SEJARAH SINGKAT GEREJA HKBP TANJUNG PERAK

Gereja adalah wadah persekutuan orang-orang percaya yang disebut sebagai jemaat. Dimana Yesus Kristus adalah Kepala dan Raja Gereja. Proses berdirinya suatu jemaat (bdk. Mat. 18:20) bukanlah hal yang mudah untuk direalisasikan. Namun panggilan dan iman itu akan berakar, bertumbuh dan berbuat lebat sejalan dengan pergolakan dan arus hidup pada zamannya. Terlepas dari apa motivasi dan siapa pelakunya, semua sudah Tuhan aturkan agar Ia dimuliakan dan jemaat bersukacita.

Tahun 1979 boleh dicatat sebagai Tahun Prakarsa berdirinya Gereja HKBP Tanjung Perak. Dalam masa itulah anggota jemaat dan penatua yang berada dalam wilayah Utara ini menyadari akan pentingnya kehadiran satu Gereja di Wilayah ini (kini: Jl. Tanjung Sadari No. 84-B RT/RW. 14/04 Kel. Perak Barat, Kec. Krembangan, Jawa Timur, 60177). Majelis HKBP Surabaya (sebut saja HKBP Kedondong) menyambut baik rencana yang baik dan mulia ini. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan ide ini, Majelis HKBP Surabaya menyetujui dan meresmikan kebaktian (Parmingguon) di Wilayah Utara ini pada bulan September 1979 dengan meminjam Gereja GPII Mahanaim di Jl. Teluk Buli 12 Surabaya.

Hari berganti hari, sebulan kemudian pada Oktober 1979 atas prakarsa Bpk. St. R. Sianturi (+) terlaksanalah suatu rapat yang dilaksanakan di Jl. Purwodadi II No. 39 Surabaya. Rapat sepakat untuk membentuk suatu Panitia Pembangunan Gereja HKBP Wilayah Utara yang diketuai oleh Bpk. St. B. P. Hutabarat. Dalam hal itu, Panitia bertugas mengupayakan tanah

hkbp tjgperak

kosong oleh Majelis HKBP Surabaya sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 1979 dan 1980. Namun sayang, pengajuan tersebut ditolak oleh Panglima DAERAL karena tanah tersebut telah direncanakan untuk pembangunan gedung SLTA Hang Tuah.

Jika ingin mencapai suatu gol dalam hidup, tentu penolakan bukanlah alasan untuk menyurutkan cita-cita. Rapat evaluasi berikutnya memutuskan untuk membeli tanah seluas 1.000 m2 dengan harga Rp. 9.000 per m2 di daerah Simokerto. Setelah diadakan pendekatan dengan pemilik tanah, ternyata pemilik tanah tidak menjual sebahagian melainkan keseluruhan tanah miliknya seluas 5.000 m2. Panitia menyadari akan kemampuannya sehingga pembelian tanah tersebut dibatalkan. Demikianlah kali ketiga Panitia gagal mencapai golnya untuk membeli tanah pengadaan gereja HKBP Tanjung Perak. Namun mereka tidak pesimis dan kepanitiaan berjalan hingga tahun 1982.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 07 Juli 1983 atas prakarsa Bpk. Pdt. M. Sihombing (Pendeta Ressort pada waktu itu) diadakan suatu pertemuan dirumah Kel. Bpk. A. N. Sianipar di Jl. Perak Timur 222 Surabaya, yang dihadiri oleh para Penatua HKBP Surabaya yang ada di Wilayah Utara dan beberapa anggota jemaat. Adapun tujuan pertemuan itu adalah untuk menyempurnakan susunan Panitia yang sudah ada. Namun pada saat itu mereka cenderung untuk membentuk Panitia yang baru sehingga terbentuklah Susunan Panitia yang baru dan terpilihlah Bpk. A. N. Sianipar sebagai Ketua yang baru.

Rapat yang pertama kali diadakan antara Panitia ini dengan Yayasan Pembangunan Gedung-gedung HKBP Surabaya adalah pada tanggal 29 November 1983 bertempat di Konsistori HKBP Surabaya. Adapun yang hadir pada saat itu adalah Bpk Pdt. M. Sihombing, Bpk M. S. Sumbayak selaku Ketua Yayasan serta anggota yayasan lainnya. Kembali ditegaskan bahwa tugas pokok Panitia pada rapat itu adalah menyediakan tanah pertapakan gereja. Dan nama Panitia berubah menjadi Panitia Pembantu Yayasan Pembangunan Gedung HKBP Surabaya di Wilayah Utara.

Pada pertengahan bulan Nopember 1983, Panitia mulai bergerak dengan tugas pokonya. Sasarannya adalah sebidang tanah milik seorang anggota jemaat yang berada di Dupak Rukun seluas 1.200 m2 dengan harga Rp. 10.000 per m2 sehingga keseluruhannya adalah Rp. 12.000.000,- Harga telah disepakati bersama antara Panitia dengan pemilik, namun Panitia diperhadapkan dengan tenggang waktu yang relatif pendek. Panitia berusaha mengerahkan seluruh personil Panitia mengumpulkan dana dari Jemaat. Ditengah-tengah usaha yang berjalan, awal tebal menyelimuti pikiran Panitia sebab pemilik tanah membatalkan pembelian tanah karena tidak konsekuen dengan perjanjian awal. Harus diakui bahwa hanya semangat yang tinggi, sedangkan keuangan kurang mendukung. Lagi dan lagi, gagal. Tetapi situasi dan kondisi pada masa itu menguatkan para Panitia bahwa kegagalan adalah kunci dari keberhasilan. Hal ini menjadi motto perjuangan Panitia.

Pada Maret 1985 Panitia mencoba mengajukan permohonan kepada pihak PERUMPEL III Tanjung Perak untuk membeli sebidang tanah guna pendirian gereja. Puji Syukur kepada Tuhan karena Ia terlebih dahulu menggerakkan hati para pejabat PERUMPEL III Tanjung Perak dikursi jabatannya. Keluarlah Surat Persetujuan No. F. P. 025/2/12/PIII-85 tentang penunjukan sebidang tanah seluas 2.275 m2 yang terletak di Jl. Tanjung Sadari sebelah Timur Gardu PLN. Meskipun perjalanan ini dipenuhi oleh kerikil-kerikil tajam, namun titik terang itu sudah mulai memancarkan cahayanya. Ternyata, tanpa sepengetahuan pihak PERUMPEL III Tanjung Perak oleh pihak AURI sebagai pengelola yang pertama sekali telah mengalihkan tanah tersebut kepada pihak PLN. Lalu diadakanlah rapat untuk membicarakan kebenaran dan keadaan selanjutnya. Kesimpulan yang diambil oleh Pihak PERUMPEL adalah akan mengganti lahan/tanah yang sebelumnya dnegan tanah yang lain setelah survei lapangan. Akhirnya keluarlah Penunjukan yang baru dengan luas tanah 2.730,34 m2 dengan status Hak Sewa dan justru berada di sebelah kanan Gardu PLN. Realisasi daripada Surat Penunjukan saat itu adalah telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Sewa Menyewa antara S. Koento Soesilo selaku Kepala Cabang PERUMPEL Tanjung Perak dengan Pdt. M. Sihombing selaku Pendeta Ressort HKBP Surabaya. Hal ini tertuang pada SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH PELABUHAN SURABAYA NO. 66/TS.185/SP/DS tanggal 15 Desember 1985.

Sebagai langkah awal pembangunan di lokasi tanah yang ditunjuk oleh PERUMPEL dan untuk merealisasikan salah satu klausul pada Surat Perjanjian tersebut serta sehubungan dengan tugas yang diberikan Yayasan, maka dibangunlah Fondasi Pagar Keliling dan Jembatan masuk tanah lokasi pada bulan Juni 1986 dengan biaya Rp. 5.059.965,-

Pada awal 1987 Yayasan mengadakan Rapat yang dihadiri oleh Pendeta Ressort yang baru, Bpk. Pdt. JBH. Sianipar beserta seluruh Panitia Pembantu yang ada di HKBP Surabaya. Rapat dipimpin oleh Ketua Yayasan yang baru, Bpk St. Drs. M. D. Siregar dan berlangsung di Sopo Godang HKBP Surabaya. Keputusannya adalah Jemaat yang ada di Wilayah Utara memprioritaskan Pembangunan Gereja di Wilayah Utara. Seolah-olah ada angin baru, semangat baru timbul. Hal ini terlihat dari lancarnya pemilihan seksi-seksi dan penanggung jawabnya untuk melengkapi Panitia yang sudah ada guna menangani Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP di Wilayah Utara pada tanggal 01 Nopember 1987.

01 Nopember 1987 adalah awal dari pembangunan fisik Gereja HKBP Tanjung Perak dan tak akan lekang dari ingatan sebagai hari berdirinya HKBP Tanjung Perak. Walaupun pada proses pengerjaannya, 11 Mei 1988 adalah dimulainya Pembangunan Tahap I. 01 Nopember 1988 juga dapat dipakai sebagai barometer ketika jemaat bersemangat dan antusias mengadakan kerja bakti / gotong royong untuk mewujudkan cita-cita mendirikan bangunan Gereja HKBP Tanjung Perak. Dalam pada itu, sehubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang sering keluar kota, maka Ketua Panitia Bpk. A. N. Sianipar mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua Panitia. Melalui Rapat 12 Maret 1988 diterima permintaan pengunduran diri dan diangkat Bpk. H. Limbong sebagai Ketua 

senin, 04 agustus 2025konvent pelayan penuh waktu di hkbp tanjung perak res surabaya timur. konv
Panitia yang baru. Dalam rapat tersebut diputuskan pula bahwa pada tanggal 04 April 1988 adalah penandatanganan kontrak antara Yayasan dengan pemenang tender yang dalam hal ini dimenangkan oleh CV “FERROS” yang dipimpin oleh Bpk. St. G. P. Simorangkir. Kemudian pada 11 Mei 1988 dimulailah Pembangunan Gedung Gereja HKBP Tanjung Perak dengan luas 253 m2 untuk Tahap Pertama. Akhirnya, pada hari Minggu 06 Nopember 1988 seluruh jemaat dapat berkumpul ditempat ini untuk memulai Kebaktian di Gedung Gereja yang baru.

Sejak tahun 1979 hingga 15 Desember 1985 kegagalan demi kegagalan silih berganti dialami oleh Panitia. Khususnya dalam pengadaan tanah. Namun hikmahnya jauh lebih indah dari apa yang direncanakan oleh Panitia. Luas tanah dan tempat yang strategis nyata kita rasakan hingga saat ini. Kabut tebal yang menyelimuti hati dan pikiran Penatua, Panitia dan Jemaat kini telah sirna dengan berdirinya satu Gedung Gereja yang indah. Patutlah kita mengucap syukur dalam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Allah (1 Tes. 5:18). “Telah Ku dengar doa dan permohonanmu yang kau sampaikan kehadapan-Ku; Aku telah menguduskan rumah yang kau dirikan ini untuk membuat nama-Ku tinggal disitu sampai selama-lamanya, maka mata-Ku dan hati-Ku akan ada disitu sepanjang masa” (1 Raj. 9:3).

Hingga saat ini Tuhan senantiasa memelihara umat-Nya HKBP Tanjung Perak. Adapun jumlah jemaat per bulan Februari 2024 yang dibagi kedalam 6 wilayah lingkungan menurut daerah tempat tinggalnya adalah 226 kepala keluarga dengan jumlah jiwa sebanyak 641 jiwa. Dimana keadaan dan kondisi jemaat 70% adalah manula (manusia lanjut usia). Adapun para pelayan penuh waktu yang datang dan pergi melayani di suatu Gereja sebagaimana Surat Ketetapan (SK) Kantor Pusat HKBP berjumlah 2 orang Pendeta. Majelis / Penatua sebanyak 13 orang Sintua. Demikianlah sejarah singkat Gereja HKBP Tanjung Perak dengan segala situasi dan kondisi dan keterbatasan datanya. Kiranya nama Tuhan dipermuliakan dan Jemaat senantiasa bersukacita. Amin.

Scroll to Top